Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih

Selamat Datang

Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, salah satunya diperlukan kondisi/keadaan dalam pelaksanaan tugas pokok BPKP yang terbebas dari adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Tata Cara Pengaduan

  1. Buka website https://wbs.bpkp.go.id/
  2. Jika Anda belum memiliki akun, buatlah akun WBS BPKP Anda dengan cara klik/sentuh menu "REGISTER" kemudian isi identitas dan kontak Anda. Jangan khawatir, selain alamat email, Anda dapat mengisi identitas Anda dengan identitas alias/samaran. Identitas yang Anda daftarkan juga dijamin kerahasiaannya.
  3. Setelah berhasil mendaftar, klik/sentuh menu “LOGIN” menggunakan akun yang telah Anda daftarkan.
  4. Isi formulir pengaduan dengan lengkap sesuai dengan informasi pelanggaran/dugaan pelanggaran yang ingin Anda laporkan. Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin cepat dan akurat pengaduan Anda ditangani. Minimal, informasi dalam pengaduan harus memenuhi kriteria 3W (what, who, where) untuk dapat ditindaklanjuti
  5. Anda juga dapat memantau tindak lanjut pengaduan melalui menu "Halaman Saya" setelah “LOGIN” di website WBS BPKP
  6. Pelapor akan menerima surat jawaban dari Kepala BPKP atau Inspektur BPKP mengenai tindak lanjut pengaduan paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BPKP nomor 2 tahun 2016 tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan

Tata cara pengaduan melalui WBS BPKP juga dapat dilihat pada tautan video https://bit.ly/wbsbpkp2021.

Kriteria Pengaduan Dapat Ditindaklanjuti oleh Inspektorat BPKP
  1. Merupakan kewenangan Inspektorat. Hanya Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pengaduan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  2. Memiliki Informasi yang Cukup. Pengaduan idealnya memenuhi kriteria 5W+1H, atau terdapat keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional tim Inspektorat bahwa pengaduan memenuhi:
    1. What: Substansi penyimpangan yang diadukan.
    2. Who: Siapa yang melakukan penyimpangan atau siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan. Pegawai yang diadukan harus merupakan pegawai BPKP aktif.
    3. Where: Tempat terjadinya penyimpangan.
    4. When: Kapan penyimpangan terjadi.
    5. Why: Informasi yang berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan.
    6. How: Berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, yang akan membantu dalam menyusun modus operandi penyimpangan.

Tujuan WBS

WBS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bertujuan untuk:

Ruang Untuk Melapor

Menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin PNS dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen.

Memberikan Sanksi

Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS dan aturan perilaku pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di organisasi.

Memperbaiki Sistem Birokrasi

Memperbaiki sistem manajemen pada organisasi menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Meningkatkan Kepercayaan

Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah pada umumnya.

Prinsip Dasar


Prinsip Dasar Dalam Pengelolaan WBS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

  • Kerahasiaan

    Pegawai yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan penanganan pengaduan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor, informasi pengaduan, isi pengaduan, laporan penelaahan, laporan audit investigatif, dan laporan penanganan pengaduan.

  • Perlindungan

    Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari ancaman dan pembalasan yang berkenaan dengan pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

  • Kemudahan

    Mekanisme pengelolaan WBS harus dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pegawai dan pihak eksternal BPKP dalam menyampaikan pengaduan, serta memudahkan Pejabat Penerima Pengaduan dalam menangani pengaduan dan pemberian layanan yang baik kepada pelapor.

  • Independen

    Dalam penanganan pengaduan, Pejabat yang terlibat dalam penanganan pengaduan bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun.

  • Fokus Pada Substansi

    Penanganan difokuskan pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak diarahkan pada kepentingan untuk mencari identitas pelapor.